.......
...........................
Silahkan Log in terlebih dahulu
Air Bersih
Pengajuan pemasangan meter air dapat dilakukan setelah serah terima unit, dengan mengisi formulir di PDAM.
Pemakaian air bersih atas rumah ditagihkan oleh Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) dan dibayarkan
langsung ke PDAM.
Call Center 24 Jam PDAM Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor : (0251) 832 4111 | Whatsapp : 0811 11 82123
Listrik
Kwh meter listrik yang terpasang adalah Kwh meter prabayar dengan daya 2200 VA yang pengisiannya menggunakan
token listrik.
Call Center PLN : 123
JAMINAN MASA PEMELIHARAAN BANGUNAN
Jaminan pemeliharaan bangunan selama 100 hari kalender terhitung sejak serah terima unit. Jaminan pemeliharaan
tidak berlaku apabila unit telah dilakukan perubahan, perombakan atau penambahan bangunan.
DOKUMEN BAST
Pengambilan dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) yang telah ditandatangani dapat dilakukan 14 hari kerja setelah
pelaksanaan serah terima.
AKTA JUAL BELI (AJB)
Pelaksanaan AJB dapat dilakukan setelah serah terima dapat menghubungi Sales Admin (SAD) Telp : 0813 1765 2096
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB)
PBB Perdana sudah terbit. NOP PBB dapat dilihat di bagian profil
PERUBAHAN ALAMAT KORESPONDENSI
Apabila terjadi perubahan alamat koresponden, Bapak/Ibu wajib memberitahukan secara tertulis kepada Customer
Service Telp. … Email. … apabila Bapak/Ibu lalai memberitahukan, maka semua akibat yang mungkin timbul sepenuhnya
ditanggung oleh Bapak/Ibu.
Demi menjaga keserasian desain antara bangunan dan lingkungan maka pemilik yang akan melakukan renovasi harus sesuai dengan Tata Tertib dan Pedoman Desain dan mengajukan persetujuan desain kepada Badan Pengelola Kawasan.
Pemilik atau Penghuni dilarang merubah (menambah atau mengurangi) desain standar rumah meliputi fasade/tampak luar bangunan rumah (tampak depan, samping, belakang dan atas/atap) serta merubah warna tampak luar bangunan rumah.
Pemilik atau Penghuni dilarang membuat pagar atau pembatas pada sisi depan dan sisi samping batas tanah/kavling (untuk rumah hook) kecuali untuk lingkungan perumahan dengan standar bebas desain atau ditentukan oleh Pengembang.
Keamanan
Badan Pengelola Kawasan memiliki petugas satuan pengamanan yang bertugas selama 24 jam dengan sistem penanganan lingkungan terpadu yang berkoordinasi dengan aparat Kepolisian dan organisasi terkait untuk seluruh kawasan. Walaupun Badan Pengelola Kawasan telah menyediakan petugas sebagaimana yang tercantum dalam Tata Tertib segala bentuk kehilangan atau kerusakan harta benda pribadi Pemilik atau Penghuni yang terjadi karena kelalaiannya dan bukan menjadi tanggungjawab Pengembang atau Badan Pengelola Kawasan atau petugas satuan Pengamanan.
Pemilik atau penghuni wajib membayar BPPL sesuai ketentuan, dimulai sejak tanggal serah terima yang tertera pada Berita Acara Serah Terima (BAST) ataupun Serah Terima Otomatis (STO) walaupun, rumah belum atau tidak digunakan/dihuni. Tagihan BPPL dibayarkan selambat-lambatnya pada tanggal 20 setiap bulannya, untuk tagihan berjalan bulan sebelumnya.